Pajak 0,5% untuk penjual online: Langkah adil atau beban baru?
Pajak 0,5% untuk penjual online: Langkah adil atau beban baru?
Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan pajak pemotongan langsung sebesar 0,5% atas pendapatan penjual online di platform seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok Shop. Pajak ini berlaku bagi penjual dengan penghasilan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Pendukung aturan ini mengatakan bahwa langkah ini menciptakan sistem pajak yang lebih adil di era digital. Dengan jumlah pajak yang kecil, pemerintah dapat mengumpulkan dana untuk infrastruktur dan pelayanan publik, tanpa membebani penjual besar maupun kecil secara berlebihan.
Namun, penentang mengkhawatirkan bahwa proses administrasi pajak ini bisa rumit dan membuat penjual kecil kesulitan. Mereka juga khawatir bahwa penghasilan bersih akan menurun, apalagi jika platform juga menarik biaya tambahan.
Apakah pajak 0,5% ini langkah adil menuju ekonomi digital yang tertib? Atau malah menjadi beban baru bagi usaha kecil?
flo-mfw
์กฐํ์ 62 โข 29์ผ ์
IT
Pajak kecil ini meningkatkan keadilan pajak digital dan membantu pemerintah membangun infrastruktur tanpa membebani penjual kecil terlalu besar.์ ํฌํํ์๊ฒ ์ด์?๋ฒ์ญํ๊ธฐ